Yth. Seluruh Guru dan Kepala Sekolah Penerima Tunjangan Profesi Guru
Jenjang Sekolah Dasar Kota Pontianak
Menindaklanjuti kurang bayar (carry over) tunjangan profesi guru jenjang Sekolah Dasar pada bulan Desember 2017, dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Dihimbau kepada seluruh Guru dan Kepala Sekolah jenjang Sekolah Dasar yang belum menerima Tunjangan Profesi bulan Desember 2017 untuk tetap tenang dan bersabar, karena pembayaran baru bisa dilakukan jika SK carry over sudah terbit dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak saat kegiatan Rekonsiliasi yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 18 s.d 21 April 2018 telah menyampaikan data yang dipersyaratkan oleh Kemdikbud untuk penerbitan SK carry over melalui aplikasi pembayaran (simbar) Kemendikbud.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak akan terus melakukan koordinasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dalam upaya untuk penerbitan SK carry over.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Unduh Surat Pemberitahuan |